Tingkat Mutu

    Skor untuk penetapan tingkat mutu hygiene sanitasi Rumah Makan dan Restoran adalah sebagaimana berikut :
  1. Tingkat mutu A dengan skor : 901 - 1000
  2. Tingkat mutu B dengan skor : 801 - 900
  3. Tingkat mutu C dengan skor : 700 - 800
  4. Tidak Memenuhi Syarat dengan skor : dibawah 700
    Untuk mempermudah konsumen dalam mengetahui kondisi Hygiene dan Sanitasi Rumah Makan dan Restoran tersebut maka, setiap Rumah Makan dan Restoran yang memenuhi dan tidak memenuhi tingkat mutu sesuai dengan skor yang diperoleh diberikan tanda dengan stiker yang ditempelkan di Rumah Makan dan Restoran tersebut dengan gambar sebagai berikut :

Tingkat Mutu A

Tingkat Mutu A dengan skor 901 - 1000 ditandai dengan Bintang 3 (tiga) Rumah Makan dan Restoran ini dinyatakan memiliki tingkat mutu SANGAT BAIK

Tingkat Mutu B

Tingkat Mutu B dengan skor 801 - 900 ditandai dengan Bintang 2 (dua) Rumah Makan dan Restoran ini dinyatakan memiliki tingkat mutu BAIK

Tingkat Mutu C

Tingkat Mutu C dengan skor 700 - 800 ditandai dengan Bintang 1 (satu)Rumah Makan dan Restoran ini dinyatakan memiliki tingkat mutu CUKUP

Tidak Memenuhi Syarat

Rumah Makan dan Restoran dengan skor dibawah 700 ditandai dengan tulisan Grade On Process Rumah Makan dan Restoran ini dinyatakan belum memenuhi syarat Hygiene Sanitasi Pangan dan dapat melakukan perbaikan persyaratan Hygiene Sanitasi Pangan
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 1098/ Menkes/SK/VII/2003 tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran bahwa perlu adanya upaya pembinaan dan pengawasan terkait penyelenggaraan hygiene dan sanitasi pangan. Bagi Rumah Makan dan Restoran yang telah malakukan pengajuan pembuatan Sertifikat Laik Sehat Pangan Siap Saji maka akan diberikan stiker seperti berikut :

total dilihat: 2085 kali