1. Semua kegiatan pengolahan makanan harus dilakukan dengan cara terlindung dari kontak langsung dengan tubuh.
2. Perlindungan kontak langsung dengan makanan jadi dilakukan dengan :
- Sarung tangan plastik.
- Penjepit makanan.
- Sendok garpu dan sejenisnya.
3. Setiap tenaga pengolah makanan pada saat bekerja harus memakai :
Gambar : Penjamah makanan dengan APD lengkap
- Celemek/apron.
- Tutup rambut.
- Sepatu dapur.
- Berperilaku :
a. Tidak merokok.
b. Tidak makan atau mengunyah.
c. Tidak memakai perhiasan kecuali cincin kawin yang tidak berhias.
d. Tidak menggunakan peralatan dan fasilitas yang bukan untuk keperluannya.
e. Selalu mencuci tangan sebelum bekerja dan setelah keluar dari kamar kecil.
f. Selalu memakai pakaian kerja dan pakaian pelindung dengan benar.
g. Selalu memakai pakaian kerja yang bersih yang tidak dipakai di luar tempat rumah makan atau restoran.
h. Tenaga pengolah makanan harus memiliki sertifikat vaksinasi chotypa dan buku kesehatan yang berlaku.