Sertifikat Laik Sehat

    Dalam mendirikan usaha restoran yang diperlukan ialah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) 
    Membangun usaha restoran sendiri tidak hanya membutuhkan tempat usaha, desain yang menarik, makanan dan minuman yang enak, tempat yang bersih dan nyaman melainkan juga membutuhkan legalitas usaha. Legalitas usaha ini diperlukan agar saat menjalankan kegiatan usahanya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti terjadi penutupan tempat usaha dikarenakan tidak mempunyai izin dll. Legalitas ini penting untuk usaha restoran agar kualitas dan profesionalnya tidak diragukan lagi oleh konsumen.

    Dalam mendirikan usaha restoran yang diperlukan ialah izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketentuan mengenai perizinan usaha restoran ini sendiri diatur oleh Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata. TDUP untuk usaha restoran sendiri dikeluarkan oleh kantor Pelayan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kecamatan sesuai dengan domisili usaha restoran yang akan dijalankan.

    Persyaratan untuk mendapatkan izin TDUP sendiri terdiri sebagai berikut:
  1. Formulir perizinan dan surat pernyataan tentang kebenaran data dan keabsahan data (bermaterai Rp 6000)
  2. KTP Pemilik dan Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan
  3. NPWP Direktur Perusahaan/ Perorangan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Akta pendirian perusahaan. Badan usaha dari restoran ini dapat berbentuk PT, CV, Firma atau perorangan.
  6. KTP penerima kuasa dam surat kuasa pengurusan bermaterai Rp 6000 (jika dikuasakan)
  7. Izin gangguan (ITU UUG atau HO)
  8. Sertifikat laik sehat penyehatan makanan bagi usaha jasa boga
  9. Surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL). Jika jumlah kursi yang disediakan diatas 100 maka yang diperlukan ialah upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL)
  10. Bukti kepemilikan tanah/bangunan. Jika menyewa maka sertakan bukti perjanjian sewa menyewa dan pernyataan tidak keberatan dari pemilik tempatnya digunakan, KTP pemilik, bukti kepemilkan dari pemilik atau lebih mudah dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
  11. Proposal teknis (rencana pengelolaan usaha, foto berwarna sarana dan prasana usaha ukuran 4R, foto dari luar (tampak depan, kiri, kanan) dan foto di dalam tiap ruangan, denah lokasi dan bangunan.
  12. Untuk wilayah Jakarta dalam mendirikan usaha restoran pastikan terlebih dahulu mengenai domisili usaha restoran tersebut apakah telah sesuai zonasi dan peruntukkannya. Zonasi dan peruntukkan tempat usaha sendiri terbagi menjadi zona perumahan, zona usaha dan sebagainya. Untuk mengetahui zonasi dan peruntukkan tempat usaha yang akan didirikan dapat langsung menghubungi petugas PTSP di kelurahan tempat usaha dan akan dijelaskan mengenai pembagian zonasi yang ada pada daerah tersebut. Hal ini penting untuk diketahui dikarenakan ketentuan zonasi dan peruntukkan ini diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1098/MENKES/SK/VII/2003 Tentang Persyaratan Hygiene Sanitasi Rumah Makan dan Restoran, yang dimaksuarat d Rumah Makan adalah setiap tempat usaha komersial yang ruang lingkup kegiatannya menyediakan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Sedangkankan Restoran adalah salah satu jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan yang permanen di lengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan, penyimpanan, penyajian dan penjualan makanan dan minuman bagi umum di tempat usahanya; Beberapa pasal yang menyebutkan tentang kewajiban pembuatan sertifikat laik hygiene / sehat serta pembinaan nya antara lain sebagai berikut :

  1. Setiap rumah makan dan restoran harus memiliki izin usaha dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1)
  2. Untuk memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rumah makan dan restoran harus memiliki sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Pasal 2 ayat 2)
  3. Sertifikat laik hygiene sanitasi rumah makan dan restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (Pasal 2 ayat 3)
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraaan rumah makan dan restoran dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten /Kota (Pasal 10 ayat 1)
  5. Pengawasan pelaksanaan keputusan ini dilakukan oleh kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota (Pasal 11 ayat 1)

Alur Pembuatan Sertifikat Laik Sehat

total dilihat: 5497 kali