Luas dapur sekurang-kurangnya 40% dari ruang makan atau 27% dari luas bangunan.
Permukaan lantai dibuat cukup landai ke arah saluran pembuangan air limbah.
Permukaan langit-langit harus menutup seluruh atap ruang dapur, permukaan rata, berwarna terang dan mudah dibersihkan.
Penghawaan dilengkapi dengan alat pengeluaran udara panas maupun bau-bauan/exhauster yang dipasang setinggi 2 (dua) meter dari lantai dan kapasitasnya disesuaikan dengan luas dapur.
Gambar : Sungkup asap (Cocker Hood di dapur)
Tungku dapur dilengkapi dengan sungkup asap (hood), alat perangkap asap, cerobong asap, saringan dan saluran serta pengumpul lemak.
Semua tungku terletak di bawah sungkup asap (hood).
Pintu yang berhubungan dengan halaman luar dibuat rangkap, dengan pintu bagian luar membuka ke arah luar.
Daun pintu bagian dalam dilengkapi dengan alat pencegah masuknya serangga yang dapat menutup sendiri.
Ruangan dapur terdiri dari :
1. Tempat pencucian peralatan
2. Tempat penyimpanan bahan makanan
3. Tempat pengolahan
4. Tempat persiapan
5. Tempat administrasi
Intensitas pencahayaan alam maupun buatan minimal 10 foot candle (fc)
Pertukaran udara sekurang-kurangnya 15 kali per jam untuk menjamin kenyamanan kerja di dapur, menghilangkan asap dan debu.
Ruang dapur harus bebas dari serangga, tikus dan hewan lainnya.
Udara di dapur tidak boleh mengandung angka kuman lebih dari 5 juta/gram.
Tersedia sedikitnya meja peracikan, peralatan, lemari/fasilitas penyimpanan dingin, rak-rak peralatan, bak-bak pencucian yang berfungsi dan terpelihara dengan baik.
Harus dipasang tulisan "Cucilah tangan anda sebelum menjamah makanan dan peralatan" di tempat yang mudah dilihat.
Tidak boleh berhubungan langsung dengan jamban/WC, peturasan/urinoir kamar mandi dan tempat tinggal.
2. Ruang Makan
Setiap kursi tersedia ruangan minimal 0,85mē.
Pintu yang berhubungan dengan halaman dibuat rangkap, pintu bagian luar membuka ke arah luar.
Meja, kusi dan taplak meja harus dalam keadaan bersih.
Tempat untuk menyediakan / peragaan makanan jadi harus dibuat fasilitas khusus yang menjamin tidak tercemarnya makanan.
Rumah makan dan restoran yang tidak mempunyai dinding harus terhindar dari pencemaran.
Tidak boleh mengandung gas-gas beracun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak boleh mengandung angka kuman lebih dari 5 juta/gram.
Tidak boleh berhubungan langsung dengan jamban/WC, peturasan/urinoir, kamar mandi dan tempat tingal.
Harus bebas dari serangga, tikus dan hewan lainnya.
Lantai, dinding dan langit-langit harus selalu bersih, warna terang
Perlengkapan set kursi harus bersih
Perlengkapan set kursi tidak boleh mengandung kutu busuk/kepinding dan serangga pengganggu lainnya.
3. Gudang Bahan Makanan
Gambar : Gudang penyimpanan bahan makanan
Jumlah bahan makanan yang disimpan disesuaikan dengan ukuran gudang.
Gudang bahan makanan tidak boleh untuk menyimpan bahan lain selain makanan.
Pencahayaan gudang minimal 4 foot candle pada bidang setinggi lutut.
Gudang dilengkapi dengan rak-rak tempat penyimpanan makanan.
Gudang dilengkapi dengan ventilasi yang menjamin sirkulasi udara.
Gudang harus dilengkapi dengan pelindung serangga dan tikus.