Bahan Makanan dan Makanan Jadi

    1. Bahan Makanan

    Gambar : Izin edar yang dikeluarkan BPOM RI
  1. Bahan makanan dalam kondisi baik, tidak rusak dan tidak membusuk.
  2. Bahan makanan berasal dari sumber resmi yang terawasi.
  3. Bahan makanan kemasan, bahan tambahan makanan dan bahan penolong memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
    2. Makanan Jadi
  1. Makanan jadi dalam kondisi baik, tidak rusak dan tidak busuk, makanan dalam kaleng harus tidak boleh menunjukkan adanya penggembungan, cekung dan kebocoran.
  2. Angka kuman E. coli pada makanan 0 per gram contoh makanan.
  3. Angka kuman E. coli pada minuman 0 per 100 ml contoh minuman.
  4. Jumlah kandungan logam berat dan residu pestisida dan cemaran lainnya tidak boleh melebihi ambang batas yang diperkenankan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Buah-buahan dicuci bersih dengan air yang memenuhi persyaratan, khusus untuk sayuran yang dimakan mentah dicuci dengan air yang mengandung larutan Kalium Permanganat 0,02% atau dimasukkan dalam air mendidih untuk beberapa detik

total dilihat: 1634 kali