1. Lokasi
Rumah makan dan restoran terletak pada lokasi yang terhindar dari pencemaran yang diakibatkan antara lain oleh debu, asap, serangga dan tikus
2. Bangunan
a. Umum
- Bangunan dan rancang bangun harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Terpisah dengan tempat tinggal
b. Tata Ruang
- Pembagian ruang minimal terdiri dari dapur, gudang, ruang makan, toilet, ruang karyawan dan ruang administrasi
- Setiap ruangan mempunyai batas dinding serta ruangan satu dan lainnya dihubungkan dengan pintu.
- Ruangan harus ditata sesuai dengan fungsinya, sehingga memudahkan arus tamu, arus karyawan, arus bahan makanan dan makanan jadi serta barang-barang lainnya yang dapat mencemari terhadap makanan.
c. Konstruksi
1. Lantai
- Lantai dibuat kedap air, rata, tidak licin dan mudah dibersihkan.
- Pertemuan lantai dengan dinding harus conus atau tidak boleh membuat sudut mati
2. Dinding
- Permukaan dinding sebelah dalam harus rata, mudah dibersihkan
- Konstruksi dinding tidak boleh dibuat rangkap
- Permukaan dinding yang terkena percikan air harus dibuat kedap air atau dilapisi dengan bahan kedap air dan mudah dibersihkan seperti porselen dan sejenisnya setinggi 2 (dua) meter dari lantai
3. Ventilasi
- Ventilasi alam harus Cukup menjamin peredaran udara dengan baik
- Ventilasi alam harus Dapat menghilangkan uap, gas, asap, bau dan debu dalam ruangan
- Ventilasi buatan diperlukan bila ventilasi alam tidak dapat memenuhi persyaratan
4. Pencahayaan
- Intensitas pencahayaan setiap ruangan harus cukup untuk melakukan pekerjaan pengolahan makanan secara efektif dan kegiatan pembersihan ruang
- Di setiap ruangan kerja seperti gudang, dapur, tempat cuci peralatan dan tempat pencuci tangan, intensitas pencahayaan sedikitnya 10 foot candle
- Pencahayaan/penerangan harus tidak menyilaukan dan tersebar merata sehingga sedapat mungkin tidak menimbulkan bayangan yang nyata.
5. Atap
- Tidak bocor, cukup landai dan tidak menjadi sarang tikus dan serangga lainnya.
6. Langit-langit
- Permukaan rata, berwarna terang serta mudah dibersihkan.
- Tidak terdapat lubang-lubang.
- Tinggi langit-langit sekurang-kurangnya 2,4 meter.
7. Pintu
- Pintu dibuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan.
- Pintu dapat ditutup dengan baik dan membuka ke arah luar.
- Setiap bagian bawah pintu setinggi 36 cm dilapisi logam.
- Jarak antara pintu dan lantai tidak lebih dari 1 cm.