Lokasi dan Bangunan

1. Lokasi

    Rumah makan dan restoran terletak pada lokasi yang terhindar dari pencemaran yang diakibatkan antara lain oleh debu, asap, serangga dan tikus

2. Bangunan

    a. Umum
  1. Bangunan dan rancang bangun harus dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  2. Terpisah dengan tempat tinggal
    b. Tata Ruang
  1. Pembagian ruang minimal terdiri dari dapur, gudang, ruang makan, toilet, ruang karyawan dan ruang administrasi
  2. Setiap ruangan mempunyai batas dinding serta ruangan satu dan lainnya dihubungkan dengan pintu.
  3. Ruangan harus ditata sesuai dengan fungsinya, sehingga memudahkan arus tamu, arus karyawan, arus bahan makanan dan makanan jadi serta barang-barang lainnya yang dapat mencemari terhadap makanan.
    c. Konstruksi
    1. Lantai
  1. Lantai dibuat kedap air, rata, tidak licin dan mudah dibersihkan.
  2. Pertemuan lantai dengan dinding harus conus atau tidak boleh membuat sudut mati
    2. Dinding
  1. Permukaan dinding sebelah dalam harus rata, mudah dibersihkan
  2. Konstruksi dinding tidak boleh dibuat rangkap
  3. Permukaan dinding yang terkena percikan air harus dibuat kedap air atau dilapisi dengan bahan kedap air dan mudah dibersihkan seperti porselen dan sejenisnya setinggi 2 (dua) meter dari lantai
    3. Ventilasi
  1. Ventilasi alam harus Cukup menjamin peredaran udara dengan baik
  2. Ventilasi alam harus Dapat menghilangkan uap, gas, asap, bau dan debu dalam ruangan
  3. Ventilasi buatan diperlukan bila ventilasi alam tidak dapat memenuhi persyaratan
    4. Pencahayaan
  1. Intensitas pencahayaan setiap ruangan harus cukup untuk melakukan pekerjaan pengolahan makanan secara efektif dan kegiatan pembersihan ruang
  2. Di setiap ruangan kerja seperti gudang, dapur, tempat cuci peralatan dan tempat pencuci tangan, intensitas pencahayaan sedikitnya 10 foot candle
  3. Pencahayaan/penerangan harus tidak menyilaukan dan tersebar merata sehingga sedapat mungkin tidak menimbulkan bayangan yang nyata.
    5. Atap
  1. Tidak bocor, cukup landai dan tidak menjadi sarang tikus dan serangga lainnya.
    6. Langit-langit
  1. Permukaan rata, berwarna terang serta mudah dibersihkan.
  2. Tidak terdapat lubang-lubang.
  3. Tinggi langit-langit sekurang-kurangnya 2,4 meter.
    7. Pintu
  1. Pintu dibuat dari bahan yang kuat dan mudah dibersihkan.
  2. Pintu dapat ditutup dengan baik dan membuka ke arah luar.
  3. Setiap bagian bawah pintu setinggi 36 cm dilapisi logam.
  4. Jarak antara pintu dan lantai tidak lebih dari 1 cm.

total dilihat: 1513 kali